DMKM

Rukun-rukun dan syarat wakaf

Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif. Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya. Hal ini berarti orang yang bodoh tidak sah jika ingin mewakafkan hartanya, karena orang ini merupakan orang yang hartanya dibekukan. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.”

Dari ayat di atas menunjukkan bahwa dalam melakukan ibadah seseorang harus sanggup dalam mengerjakannya. Begitu juga dalam mengamalkan wakaf. orang yang ingin memberi wakaf juga tidak boleh memberi syarat-syarat yang haram dari syariat Islam. Jika orang yang ingin berwakaf memberikan syarat-syarat yang memberatkan atau menyimpang dari syariat Islam, maka wakaf tersebut hukumnya tidak sah, seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang berbunyi,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل

“Tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak maksiat kepada Allah.”

Penerima wakaf atau mauquf’alaih. Penerima wakaf bisa satu orang saja. Syarat dari penerima wakaf adalah tidak memiliki tujuan maksiat dalam penggunaan harta wakaf, dan dapat diserah terimakan. Selain itu orang yang menerima wakaf juga harus berakal, karena orang yang tidak berakal tidak bisa membelanjakan hartanya untuk tujuan yang baik. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi,

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan lah kepada mereka perkataan yang baik.”

Barang yang diwakafkan atau mauquf. Barang yang diwakafkan harus berupa barang yang sudah ditentukan. Selain itu barang yang ingin diwakafkan bisa dialihkan hak miliknya. Barang yang harus diwakafkan harus memiliki manfaat yang terus menerus. Maka dari itu, makanan yang manfaatnya bisa habis seketika seperti makanan tidak dianjurkan.

Lafal dalam wakaf. Lafal atau ucapan dalam wakaf harus lah kekal. Ucapan yang memiliki batas tidak akan sah tentunya. Ucapan dalam wakaf harus bisa terealisasi dan bersifat pasti serta tidak memiliki syarat yang bisa membatalkan wakaf. Wasiat juga diperbolehkan, misalnya jika seorang ayah mewakafkan rumahnya.